Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2023

KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH MELALUI GERAKAN BERSAMA AMANKAN LOKAL PANGAN BERAGAM, BERGIZI, SEIMBANG, DAN AMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengaturan mengenai Kemandirian Pangan Daerah melalui Gerakan Bersama Amankan Lokal Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman; meliputi: ketentuan umum; kewenangan; perencanaan; Program Kemandirian Pangan melalui Gerakan Beramal Pangan Bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui: a. peningkatan produksi Pangan; b. ketersediaan Pangan; c. peningkatan penganekaragaman konsumsi Pangan; d. pengembangan bisnis industri Pangan; e. pengembangan Pangan lokal menjadi olahan Pangan; f. pengembangan kebun B2SA; g. pengembangan dapur sehat B2SA; dan h. pemantuan distribusi dan harga Pangan. monitoring evaluasi dan pelaporan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2023 tentang KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH MELALUI GERAKAN BERSAMA AMANKAN LOKAL PANGAN BERAGAM, BERGIZI, SEIMBANG, DAN AMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 22/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan