peraturan ini mengaturan mengenai Kemandirian Pangan Daerah melalui Gerakan Bersama Amankan Lokal Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman; meliputi: ketentuan umum; kewenangan; perencanaan; Program Kemandirian Pangan melalui Gerakan Beramal Pangan Bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui: a. peningkatan produksi Pangan; b. ketersediaan Pangan; c. peningkatan penganekaragaman konsumsi Pangan; d. pengembangan bisnis industri Pangan; e. pengembangan Pangan lokal menjadi olahan Pangan; f. pengembangan kebun B2SA; g. pengembangan dapur sehat B2SA; dan h. pemantuan distribusi dan harga Pangan. monitoring evaluasi dan pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat