Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata cara penghapusan piutang; penatausahaan penghapusan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat