Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2023

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata cara penghapusan piutang; penatausahaan penghapusan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 12/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan