Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 142 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengubah besaran insentif Pemungutan Pajak Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 142 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
142
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
17 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.142
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah TA 2021
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 63 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 110 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2020
  3. PERBUP Kab. Bantul No. 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan