Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 14 (empat belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan; Tugas; Susunan Organisasi; Uraian Tugas ; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat