Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 23 (dua puluh tiga) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Eselonisasi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat