Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab 21 (dua puluh satu) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Keududukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksanaan Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat