Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2023

Penanganan Barang Hasil Penerbitan Penegakan Peraturan Daerah yang Dilaksanakan Oleh Satuan Polisi Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Tahapan Dan Proses Pengamanan Barang Bukti; Pengambilan Dan Batas Kadaluarsa Barang Bukti Penegakan Peraturan Daerah; Penanggung Jawab Penyerahan Dan/Atau Pemusnahan Barang; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penanganan Barang Hasil Penerbitan Penegakan Peraturan Daerah yang Dilaksanakan Oleh Satuan Polisi Praja
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
14 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BD.2023/No.9, LL Kota Pontianak: 5 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 9 Tahun 2023 Penanganan Barang Hasil Penerbitan Penegakan Peraturan Daerah yang Dilaksanakan Oleh Satuan Polisi Praja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan