Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 58 Tahun 2023

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 58 Tahun 2023 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 064
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan