PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI; PENGHARGAAN; TATA CARA PENGUSULAN; SELEKSI, TATA CARA DAN KRITERIA PENILAIAN; PEMBIAYAAN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat