Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD TA 2024.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 36 Seri G) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 56 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 56 Seri G) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III BAB II STANDAR HARGA SATUAN ayat (4) Pasal 2 diubah; 2. Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2 A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD TA 2024.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
23 November 2023
Tanggal Pengundangan
23 November 2023
Tanggal Berlaku
23 November 2023
Sumber
BD Kabupaten probolinggo Tahun 2023 No 60 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1703910171_Perubahan-Kedua-Atas-Peraturan-Bupati-Nomor--36-Tahun-2023-FINAL.pdf
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan