Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 36 Seri G) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 56 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 56 Seri G) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III BAB II STANDAR HARGA SATUAN ayat (4) Pasal 2 diubah; 2. Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat