Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penomoran Naskah Dinas; Bab 3. Pencantuman Nomor; Bab 4. Pengelolaan Nomor; Bab 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat