Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sifat Dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Gempa Bumi Berpotensi Tsunami; Bab 3. Penyelenggaraan Rencana Kontinjensi Bencana Gempa Bumi Berpotensi Tsunami; Bab 4. Rencana Kontinjensi Bencana Gempa Bumi Berpotensi Tsunami; Bab 5. Pelaksanaan; Bab 6. Evaluasi Rencana Kontinjensi Bencana Gempa Bumi Berpotensi Tsunami; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat