Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan; Bab 3. Gugus Tugas; Bab 4. Kerjasama; Bab 5. Peran Serta Masyarakat; Bab 6. Pelaporan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat