Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 8 (Delapan) bab 43 (empat puluh tiga) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
25 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2021
Tanggal Berlaku
25 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/No. 51
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan