Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2024

Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Penjabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PENJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUDDAN TUJUAN; PERENCANAANPEGAWAI BLUD PUSKESMAS; PENGADAAN; SURAT PERJANJIAN KERJA; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PELANGGARAN DISIPLIN; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Penjabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2024
Tanggal Berlaku
09 Januari 2024
Sumber
BD/2024/NO.1
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan