TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDATAN BELANJA DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGGUNAAN KKPD; PENGELOLA KKPD; UP KKPD; PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD; BIAYA PENGGUNAAN KKPD; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat