Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten ProbolinggoTahun 2023 Nomor 36 Seri G), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Lampiran I Romawi I SATUAN BIAYA HONORARIUM Uraian 1.4.1 dan 1.12.1, diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran I Romawi II Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri nomor 2 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.3 diubah; 3. Ketentuan dalam Lampiran I Romawi IV Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 1.8, diubah; 4. Ketentuan dalam Lampiran II Nomor 2 Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Nomor 2.1. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) terinci pada Tabel 2.1, diubah; 5. Ketentuan dalam Lampiran II Nomor 2 Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Nomor 2.2. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.2 untuk catatan ditambahkan; 6. Ketentuan dalam Lampiran II Nomor 3 Satuan Biaya Konsumsi Rapat untuk catatan ditambahkan; 7. Ketentuan dalam Lampiran III Nomor 4 Tabel 3.2. Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding, diubah; 8. Ketentuan dalam Lampiran III Nomor 7 Tabel 3.9. Satuan Biaya Telepon, diubah; 9. Ketentuan dalam Lampiran III setelah nomor 7 (tujuh) ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 8 (delapan) Tabel 3.10;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat