Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 407 (empat ratus tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Perencanaan Kebutuhan BMD; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; BMD Berupa Rumah Negara; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
BD. 2021/No. 43
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan