Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa; Bab 3. Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa; Bab 4. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; Bab 5. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Bab 6. Kontrak; Bab 7. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat