Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi dan Pengukuran Kinerja; Bab 4. Rencana Aksi; Bab 5. Pengukuran Kinerja; Bab 6. Pelaporan Kinerja; Bab 7. Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah; Bab 8. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat