Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan kinerja Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi dan Pengukuran Kinerja; Bab 4. Rencana Aksi; Bab 5. Pengukuran Kinerja; Bab 6. Pelaporan Kinerja; Bab 7. Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah; Bab 8. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan kinerja Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 643
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan