Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 24 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan APB Desa; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
18 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2022
Tanggal Berlaku
18 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.24, LL Kab. Landak : 76 HAL
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 24 Tahun 2022 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan