Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 19 Tahun 2022

Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketersediaan Dan Penyaluran Jenis Bbm Tertentu; Penunjukan Sub Penyalur; Perizinan; Rekomendasi Pembelian Jenis Bbm Tertentu; Pembellan Dan Harga Jual Jenis Bbm Tertentu Oleh Sub Penyalur; Tanggung Jawab Sub Penyalur; Pengawasan Dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 19 Tahun 2022 tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.19, LL Kab. Landak : 19 HAL
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 19 Tahun 2022 Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan