Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria di Kabupaten Landak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pengorganisasian; Pentahapan Dan Kegiatan Eliminasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria di Kabupaten Landak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
30 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.7, LL Kab. Landak : 12 HAL
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 7 Tahun 2022 Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria di Kabupaten Landak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan