PASAL 1 : Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2). PASAL 2 : Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba serta berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. PASAL 3 : Petunjuk teknis, sistem dan prosedur administrasi pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. PASAL 4 : Petunjuk teknis, sistem dan prosedur administrasi pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat