ABSTRAK: |
- a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Bone telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 95
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Pendapatan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5888), sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan PemerintahNomor 72 Tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6037),sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7Tahun 2022 tentang Sistem Kerja padaInstansi Pemerintah untuk PenyederhanaanBirokrasi (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah (Lembaran DaerahKabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6), sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Bone Nomor 3);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|