ABSTRAK: |
- a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone telah
ditetapkan dengan peraturan Bupati Bone Nomor 78 Tahun 2021 tentang kedudukan,susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata
kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan
dan kebutuhan penyelenggaraan tugas
dan fungsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah Tingkat IIdi Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5888), sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun2022 tentang Sistem Kerja pada InstansiPemerintah untuk Penyerdahanaan Birokrasi(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah (Lembaran DaerahKabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6),sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONALDAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|