Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2023

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Asas Pembentukan dan Materi Muatan, Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Fasilitasi dan Klarifikasi Produk Hukum Daerah, Produk Hukum Berbentuk Penetapan, Partisipasi Masyarakat, Pembatalan Produk Hukum Daerah, Pendokumentasian dan Penyebarluasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
23 November 2023
Tanggal Pengundangan
24 November 2023
Tanggal Berlaku
24 November 2023
Sumber
LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 50
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan