Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, maksud dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan; Penyusunan Prolegda; Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat