Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Pengelolaan Pertambangan Rakyat; Wilayah Pertambangan Rakyat; Izin Pertambangan Rakyat; Pembinaan dan Bimbingan; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat