Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Sistematika Renja Perangkat Daerah; Penetapan Renja Perangkat Daerah; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat