Peraturan ini mengatur tentang Penyelanggaraan Perpustakaan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Jenis Perpustakaan, Peningkatan Minat dan Perilaku Gemar Membaca, Serta Pembudayaan Kegemaran Membaca, Koleksi Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan dan Organisasi Profesi Putakawan, Kerja Sama dan Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Larangan, Penghargaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat