Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 22 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ondong Siau
Tanggal Penetapan
18 September 2023
Tanggal Pengundangan
19 September 2023
Tanggal Berlaku
19 September 2023
Sumber
BD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2023 Nomor 23
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Sitaro No. 9 Tahun 2020 tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan