Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Kabupaten Indramayu yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan, Tata Cara Pelaksanaan, Sumber Anggaran dan Penggunaan Dana BOKB, Pembiyaan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat