Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 18 (delapan belas) pasal diantarnya; Ketentuan Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat