Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2014

Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Tahun Anggaran 2014-2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Keuntungan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Tahun Anggaran 2014-2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. SAMBAS: 9 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan