Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 13 (tiga belas) Pasal diantaranya : Ketentuan umum; Wajib Lapor; Penyampaian dan Pengumuman LHKPN; Pengelola LKHPN; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat