ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 185 ayat ( 4) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten bersama Bupati Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2009 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3519/X/Tahun 2009 tanggal 3.0 Oktober 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana climaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
- 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nemer 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dali JI Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3826);
3. Undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan (lembaran negara republik indonesia tahun 1997 nomor 44, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3688) sebagaimana teah diubah dengan undang-undang nomor 22 tahun 2000 (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 130, lembaran negara republik indonesia nomor 3988);
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851);
5. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara. Republiklndonesia Tahun 2004 Nomor66, Tambahan Lembaran:tifegaraRepublik Indonesia Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan ;
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .2004 'Nomor 125;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik f
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 'Lembaran.
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun
1977 Nomor 11, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ■
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi'
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49>
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 “Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
• 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578); :
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman.
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran'
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik ■.
Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 ;
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang ./
Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor:32 Tahun
2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Dalam Negeri;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor 4 Seri A Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang .
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu; Utara' J
Tahun 2000 Nomor 7 Seri A Nomor 6); ;
35. Peraturan Daerah Kabupaten LuWu Utara Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 8 Seri C Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000 i
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2000 Nomor 10 Seri BNomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun. 2000
tentang Retribusi Peruntukan Pengunaan Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 13 Seri B Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Luvvu Utara Nomor 14 Tahun 2000
tentang Retribusi Terminal (Lembaran.Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun2000Nomor 14Seri B Nomor 60);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Uatara Nomor 16 Tahun 2000
tentang Retribusi Parkir di. Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 16 Seri B Nomor 8);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2000
tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhol (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 19 Seri B Nomor 11);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor .20 Tahun 2000
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 12);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000
tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 42 Seri B Nomor 13);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000
tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahtm 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 6);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001 tentang
. Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nomor 7);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001 /
tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001
tentang Retribusi Surat Usaha Izin Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001.
tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwti
Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
80);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 37Tahun 2001
tentang Wajib Daftar Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
81);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2001
tentang Iuran Pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Utara Tahun 2001 Nomor 85);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2001 Nomor 86);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Kabupaten
Luwu Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003
Nomor 02);.
53. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003
tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan
Penumpang dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03); <.
54. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003
tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 04);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Andi
Djemma (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor
05);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2004 Nomor 01);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 .
tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2004 Nomor 02);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004 :
tentang. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 21);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2004 Nomor 23);
j 61. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 01);
62. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun .2005
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 03);
63. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun .
2005 Nomor 04);
64. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwii
UtaraTahun 2005 Nomor 05);
65. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005
tentang Pengaturan Penggunaan Pelataran (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 06);
66.
i Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun '2005
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2005 Nomor 7);
I 67.
i Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11- Tahun 2005 ■
tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2005 Nomor 11); . ?. ■ . , ■ : ?
68. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah \.
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
69. Peraturan Daerah Kabupaten - Luwu. Utara Nomor 03 Tahun 2007
tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 03);
70. Peraturan Daerah Kabupaten. Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2007 tentang Surat Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 04);
71. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 172);
1 a Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Retribusi Atas Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran I. Daerah Nomor 173);
73. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 174);
74. Peraturan Daer ah Kabupaten, Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 177);
- Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 3 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 5 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan.
Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai pada tanggal diundangkan
|