Ketentuan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboraturium Kesehatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat