Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Pasal 5 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat