RKPD Tahun 2024 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud digunakan sebagai : a. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD); b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat