Peraturan ini memuat tentang : RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2022-2026. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SISTEMATIKA RUPMK; PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN; EVALUASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat