Peraturan ini memuat tentang : POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL; Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP; RUANG LINGKUP POLA KARIER; PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat