Peraturan ini memuat tentang : RENCANA PENANGGUKANGAN BENCANA. Dengan SIstematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat