Peraturan ini menetapkan perubahan atas ketentuan Pasal 5 ayat (2) yang mengatur terkait pelaksanaan transaksi yang diwajibkan menggunakan sistem transaksi non tunai serta Pasal 6 yang mengatur terkait jenis pembayaran belanja yang dikecualikan dari sistem transaksi non tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat