Peraturan ini menetapkan besaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Ketiga aspek kemudian dirincikan lebih detail atas sumber pendanaan/kegiatan yang akan dilakukan. Peraturan ini terdiri dari 108 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat