Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Dessa, Staf Desa, Anggota BPD, dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Peraturan Bupati terdiri dari 30 pasal dan 9 lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat