Peraturan bupati ini mengatur pedoman bagi para pihak dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya masing-masing. Ruang lingkup pengelolaan pengaduan pelayanan publik meliputi pengelola pengaduan pelayanan publik, mekanisme pengelolaa pengaduan, dan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemanfaatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat