Peraturan bupati ini bertujuan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba; pencegahan peredaran narkoba; menanamkan nilai dan sikap hidup anti narkoba; menumbuhkan kebiasaan perilaku anti narkoba; dan mengembangkan kreatifitas dalam membudayakan perilaku anti narkoba di satuan pendidikan dasar. Peraturan ini terdiri dari 9 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat