Peraturan ini menetapkan perubahan pada ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pada Pasal 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III. Terdapat penambahan satu bab, yakni bab IIIA dan penambahan satu pasal yaitu pasal 5A yang berkaitan dengan hasil evaluasi jabatan menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN. Terdapat tiga lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat