Peraturan menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan maksud menjadi dasar pedoman/pertimbangan kompetensi yang dipersyaratkan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bertujuan untuk mewujudkan objektifitas, kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat